PERISTIWA-PERISTIWA POLITIK DAN EKONOMI INDONESIA PASCA PENGAKUAN KEDAULATAN



Pengaruh Konflik Indonesia-Belanda
 
1.    Terbentuknya negara-negara bagian
Di dalam perjanjian Linggajati yang disetujui pada tanggal 15 November 1946 terdapat butir tentang rencana pembentukan negara Serikat. Hal ini berarti RI terdiri atas negara-negara bagian. Oleh karena itu, Belanda menghendaki sebanyak mungkin negara bagian dalam RIS sebagai negara bonekanya. Negara-negara boneka itu adalah negara-negara bagian yang dibentuk Belanda. Negara-negara tersebut tergabung dalam BFO (Bijenkomst Federaal Overleg). Yang menjadi ketua BFO adalah Sultan Hamid II dari Kalimantan Barat. Dengan demikian akan sangat menguntungkan posisi Belanda dalam RIS.
Belanda menyadari bahwa dilihat dari kondisi yang dimiliki oleh Indonesia yang serba pluralis itu tentu negara Serikat akan mampu untuk terus menerapkan politik pecah-belahnya. Pembentukan negara-negara boneka ini menunjukkan betapa besar keinginan Belanda untuk mendominasi di dalam RIS yang rencananya akan dibentuk kemudian.Negara-negara yang dibentuk Belanda itu adalah sebagai berikut,
                                                      pembagian wilayah RIS

a)    Negara Indonesia Timur : Negara ini dibentuk berdasarkan Konferensi Denpasar yang berlangsung tanggal 18 sampai 24 Desember 1946. NIT ini meliputi Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Maluku. Presidennya adalah Tjokorde Gede Raka Sukawati.


Tjokorde Gede Raka Sukawati
wikipedia.com
b)    Negara Sumatera Timur : Negara ini terbentuk tanggal 25 Desember 1947. Yang menjadi wali negaranya adalah Dr. Mansjur.
c)    Negara Madura : Negara ini berdiri pada tanggal 20 Februari 1948. Kepala negaranya adalah Tjakraningrat.

Konferensi Bandung, 27 Mei 1948 Perhimpunan Musyawarah Federal (BFO).
Kiri-kanan: Wali Negara Madura  R.A.A. Tjakraningrat, Wali Negara Sumatera Timur Dr. Tengku Mansoer, Kepala Daerah Kalimantan Barat (ketua BFO) Sultan Hamid II.
groups.yahoo.com
d)    Negara Pasundan : Negara ini berdiri pada tanggal 24 April 1948. Wali negaranya adalah Wiranatakusumah.

R.A.A. Wiranatakusumah
groups.yahoo.com

e)    Negara Sumatera Selatan : Negara ini terbentuk tanggal 30 Agustus 1948. Kepala negaranya adalah Abdul Malik.

Abdul Malik (Buya Hamka)

f)     Negara Jawa Timur : Negara ini berdiri pada tanggal 26 November 1948. Kepala negaranya adalah Kusumonegoro (Bupati Banyuwangi).
Disamping 10 (sepuluh) negara tersebut juga dibentuk daerah-darah istimewa/otonom yang terdiri atas:
  1. Kalimantan Barat,
  2. Kalimantan Timur,
  3. Dayak Besar,
  4. Banjar,
  5. Kalimantan Tengah,
  6. Bangka,
  7. Kalimantan Tenggara,
  8. Bangka Belitung,
  9. Riau, dan
  10. Jawa Tengah.
2.    Perjuangan Kembali ke Negara Republik Indonesia
Salah satu diktum hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) adalah pengakuan Belanda terhadap Republik Indonesia Serikat. Kelihatannya, isi perjanjian ini merugikan pihak Republik Indonesia. Ditandatanganinya perjanjian itu tidak lebih dari sebuah taktik perjuangan. Hal ini terbukti bahwa persatuan itu berada di atas segalanya bagi bangsa Indonesia. Jika dihitung lamanya, RIS tidak ada setahun berdiri (27 desember 1949 sampai 17 Agustus1950). Hal dikarenakan sejak tanggal 17 Agustus 1950 bangsa Indonesia kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persiapan dalam upaya kembali ke negara kesatuan sudah dilakukan beberapa bulan sebelumnya.
Rakyat di negara bagian menuntut negara RIS dibubarkan dan kembali ke negara kesatuan. Jawa Barat, misalnya tanggal 8 Maret 1950 mengadakan demonstrasi agar negara Pasundan dibubarkan. Sikap yang sama juga terjadi pada negara Negara Indonesia Timur (NIT) dan negara Sumatera Timur. Kesempatan kembali ke negara kesatuan tercapai setelah diadakan perundingan antara RIS dengan Republik Indonesia (RI) pada tanggal 19 Mei 1950. Hasil perundingan itu ditindaklanjuti dengan upaya mempersiapkan UUD negara yang akan dibentuk tersebut.
Pada tanggal 15 Agustus 1950, Presiden Soekarno menandatangani Rancangan UUD yang kemudian kita kenal dengan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (UUDS 1950). Setelah kelengkapan itu dimiliki, maka pemerintah mengumumkan pembubaran RIS dan kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menerapkan UUDS 1950 pada tanggal 17-8-1950.



A. Terbentuknya RIS
Sebagai realisasi dari perjanjian Roem-Royen, UNCI memprakarsai diselenggarakannya Konferensi Meja Bundar (KBM) di Den Haag, Belanda. Konferensi berlangsung dari tanggal 23 Agustus – 2 Nopember 1949. Konferensi diikuti delegasi dari RI, FBO, dan Belanda.
Pada tanggal 4 Agustus 1949, pemerintah RI membentuk delegasi untuk mengikuti KMB yang terdiri dari Drs. Moh. Hatta (Ketua), dan para anggota: Mr. Moh. Roem, Prof. Dr. Supomo, dr. J. Leimena, Mr. Ali Sastroamidjojo, Ir. Djuanda, dr. Sukiman, Mr. Suyono Hadinoto, Dr. Sumitro Djojohadikusumo, Mr. Abdul Karim Pringgodigdo, Kolonel TB Simatupang, dan Mr. Muwardi. Delegasi BFO dipimpin oleh Sultan Hamid II dari Kesultanan Pontianak. Delegasi Belanda dipimpin oleh J.H. Van Maarseveen. Sedangkan yang bertindak sebagai penengah adalah wakil dari UNCI yanf terdiri dari Critley, R. Heremas, dan Merle Conhran.

Hasil dari KMB adalah sebagai berikut:
  1. Belanda menyerahkan kedaulatan kepada Indonesia tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali;
  2. Indonesia akan membentuk negara sekrikat (RIS) dan merupakan uni dengan Belanda;
  3. RIS akan mengembalikan hak milik Belanda dan memberikan konsesi atau jaminan dan izin baru bagi perusahaan-perusahaan Belanda;
  4. RIS harus menanggung semua hutang Belanda yang dibuat sejak tahun 1942;
  5. Status Karesidenan Irian Barat akan diselesaikan dalam waktu satu tahun.
Sementara KBM sedang berlangsung, RI dan FBO menandatangani perjanjian tentanf Konstitusi RIS pada tanggal 29 Oktober 1949. Perjanjian itu dituangkan dalam sebuah piagam yang ditandatangani wakil-wakil RI dan negara-negara atau daerah-daerah yang akan menjadi anggota RIS. Berdasarkan Konstitusi RIS, negara berbentuk federasi dan terdiri dari daerah-daerah di seluruh Indonesia, yaitu:
  1. Negara RI yang meliputi seluruh wilayah menurut Perjanjian Renville;
  2. Negara-negara bentukan Belanda menurut hasil Konferensi Malino, yaitu:a. Negara Indonesia Timur (NIT), Negara Sumatera Timur, Negara Sumatera Selatan, Negara Madura, dan Negara Jawa Timur.
  3. Satu satuan negara yang tegak sendiri yaitu Republik Indonesia;
  4. Daerah-daerah selebihnya bukan daerah bagian.

Konstitusi RIS merupakan kesepakatan dan kebulatan tekad antara RI dan FBO untuk bersatu. Sementara, KNIP mengadakan sidang untuk membahas hasil-hasil KMB pada 6 – 14 Desember 1949. Sidang yang dihadiri 325 anggota KNIP berhasil mengambil keputusan bahwa KNIP dapat menerima hasil KBM melalui pemungutan suara, di mana 226 suara menyatakan setuju, 62 suara menolak, dan 31 suara meninggalkan sidang.
Pada tanggal 14 Desember 1949 Wakil-wakil Pemerintah RI, Negara Bagian, Daerah-daerah yang menjadi bagian RIS, KNIP, dan DPR dari masing-masing Negara Bagian mengadakan Musyawarah Federal untuk Menyetujui Naskah Konstitusi RIS. Sebagai tindak lanjut hasil KBM, terdapat beberapa peristiwa penting, seperti:
  1. Pada tanggal 15 Desember 1949 diadakan pemilihan Presiden RIS dengan calon tunggal Ir. Soekarno;
  2. Pada tanggal 16 Desember 1949 Ir. Soekarno dipilih Presiden RIS;
  3. Pada tanggal 17 Desember 1949 Ir. Soekarno dilantik menjadi Presiden RIS;
  4. Pada tanggal 20 Desember 1949 Presiden Soekarno melantik Kabinet RIS yang pertama dengan Drs. Moch. Hatta sebagai PM.


Pada tanggal 23 Desember 1949, delegasi RIS yang dipimpin Drs. Moch. Hatta berangkat ke Belanda untuk menandatangani naskah pengakuan kedaulatan dari pemerintah Belanda. Upacara pengakuan kedaulatan dilakukan secara bersamaan, baik di Indonesia maupun di Belanda pada tanggal 27 Desember 1949 dengan rincian:
  1. Di ruang istana Kerajaan Belanda; Ratu Juliana, PM Dr. William Drees, Menteri Seberang Lautan Mr. A.M.J.A Sassen, dan Ketua Delegasi RIS Drs. Moch. Hatta secara bersama-sama membubuhkan tanda tangan pada naskah pengakuan kedaulatan tersebut;
  2. Di Jakarta; Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Wakil Tinggi Mahkota Belanda, A.H.J. Lovink dalam suatu upacara secara bersama-sama membubuhkan tanda tangan pada naskah pengakuan kedaulatan tersebut;
  3. Pada waktu yang sama, di Yogyakarta dilakukan penyerahan kedaulatan RI kepada RIS.
Ternyata, pembentukan RIS tidak dapat menyelesaikan masalah yang dihadapi bangsa Indonesia. Masalah itu bukan saja berasal dari sikap pemerintah Belanda yang tidak konsisten dalam melaksanakan hasil KMB, melainkan juga berasal dari dalam negeri. Pemerintah Belanda tidak bersedia menyelesaikan masalah Irian Barat (Papua sekarang) seperti yang disebutkan dalam isi perjanjian KMB.
Sedangkan dari dalam negeri timbul masalah baru yang berkaitan dengan:
  1. masalah integrasi,
  2. masalah angkatan bersenjata, dan
  3. masalah penolakan rakyat negara-negara bagian terhadap RIS (bentuk negara federasi).

B. Pelaksanaan Pemilu Pertama Tahun 1955






Pemilihan Umum (Pemilu) yang pertama dilaksanakan pada tahun 1955. Pemilu dilaksanakan dua tahap, yaitu tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota-anggota DPR dan tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggotaanggota Konstituante. Pemilu dilaksanakan dalam suasana kehidupan politik yang demokratis. Berdasarkan UUDS 1950, maka kehidupan politik di wilayah NKRI didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi liberal. Artinya, setiap partai politik dan perorangan pun harus diberi kebebasan untuk mengikuti Pemilu. Oleh karena itu, penetuan peserta Pemilu tanpa adanya verifikasi seperti sekarang.

1. Perkembangan Kepartaian
Partai politik adalah suatu kelompok terorganisir yang terdiri dari orang-orang yang memiliki pandangan, nilai-nilai, orientasi, dan cita-cita yang sama. Tujuan pembentukkan partai politik adalah untuk merebut, memperoleh, dan/atau mempertahankan kekuasaan. Jadi, lahirnya kepartaian berkaitan erat dengan kekuasaan dalam suatu negara atau pemerintahan.
Perkembangan kepartaian di Indonesia telah dimulai pada masa Per-gerakan Nasional. Pembentukkan partai politik dipelopori para mahasiswa STOVIA di Jakarta. Sejak Budi Utomo berdiri pada tahun 1908, kemudian lahir partai-partai politik dengan tujuan yang berbeda satu sama lainnya. Salah satu kendala yang dihadapai partai politik pada waktu itu untuk mendapatkan badan hukum dari pemerintah Hindia Belanda. Mengapa? Belanda sangat khawatir terhadap berdirinya partai politik yang akan menjadi alat perjuangan rakyat. Pada tahun 1912, Sarekat Islam gagal mendapatkan badan hukum, apalagi Indiche Partij yang dibubarkan pada tahun berdirinya.
Apabila dilihat dari sisi perjuangannya, partai-partai politik pada masa Pergerakan Nasional dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
  1. Partai yang bersifat radikal, seperti SI, PNI, PI, IP, dan PKI. Partai-partai ini tidak bersedia bekerja sama dengan Pemerintah Hindi Belanda dan mereka menolak duduk dalam Dewan Rakyat (Volksraad).
  2. Partai yang bersifat moderat, seperti BU, Persatuan Bangsa Indonesia (PBI), Parindra, Gerindo, dan Gapi. Mereka bersedia bekerja sama dengan Pemerintah Hindia Belanda dan bersedia duduk dalam Dewan Rakyat (Volksraad).
Dilihat dari segi ideologi, partai-partai itu dapat dibedakan menjadi beberapa kelompok, seperti:
  1. Agama (SI, SDI, PSII, Masyumi, Partai Katholik),
  2. Nasionalis (BU, PNI, PBI, Parindra, IP, Gerindo, Gapi), dan
  3. Sosialis Marxis (ISDV, Partai Buruh Indonesia, dan PKI).
Pada masa pendudukan Jepang, semua partai politik dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Semua kekuatan harus ditujukan untuk memenangkan Perang Asia Timur Raya. Jepang hanya mengizinkan organisasi sosial keagamaan seperti Majelis Islamiah Ala Indonesia (MIAI). Ormas ini kelak berubah menjadi Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), salah satu partai politik terbesar berdasarkan hasil Pemilu 1955.

2. Pelaksanaan Pemilu
Beberapa kabinet yang memerintah pada masa demokrasi liberal telah menetapkan Pemilu sebagai salah satu program kabinetnya. Pelaksanaan Pemilu merupakan konsekuensi dari sebuah negara yang menganut sistem demokrasi. Pada waktu itu, sebagian partai politik belum berfungsi sebagai penyalur aspirasi rakyat karena lebih mementingkan para pemimpinnya. Kenyataan itu mengakibatkan kehidupan politik tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan masyarakat. Kepincangan terjadi di sana sini sehingga rakyat menjadi frustasi dan menuntut agar segera dilaksanakan Pemilihan Umum.
Persiapan pelaksanaan Pemilu telah dimulai pada masa pemerintahan Kabinet Ali-Wongso. Sedangkan pelaksanaannya dilakukan pada masa pemerintahan Kabinet Burhanuddin Harahap. Pemilu dilaksanaka dua tahap, yaitu:
  1. Tahap pertama pada tanggal 29 September 1955 dengan tujuan untuk memilih para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Majelis Rendah.
  2. Tahap kedua pada tanggal 15 Desember 1955 dengan tujuan untuk memilih para anggota Konstituante atau Majelis Tinggi.
Dalam pelaksanaannya, Indonesia dibagi dalam 16 daerah pemilihan yang meliputi 208 Kabupaten, 2.139 Kecamatan, dan 43.429 Desa. Pemilih yang datang untuk memberikan suara berjumlah 37.875.299 orang. DPR hasil pemilihan umum beranggotakan 272 orang, yaitu dengan perhitungan bahwa satu orang anggota DPR mewakili 140.000 orang penduduk, sedangkan anggota Konstituante berjumlah 542 orang.
Pemilu tersebut dinilai berlangsung secara tertib dan aman. Oleh karena itu, para pengamat dari luar yang datang ke Indonesia menyatakan bahwa pemerintah Indonesia telah berhasil menyelenggarakan dan melaksanakan Pemilu dengan baik. Sayangnya, Pemilu tersebut belum menghasilkan sebuah kemenangan mutlak bagi sebuah partai politik. Hal itu memang sulit karena peserta Pemilu sangat banyak jumlahnya, yaitu 28 kontenstan. Dari hasil perhitungan suara telah muncul empat partai besar, yaitu PNI (57 kursi), Masyumi (57 kursi), NU (45 kursi), dan PKI (28 kursi).
Pemilu yang diikuti banyak partai sangat baik karena dapat menjamin pesta demokrasi yang bear-benar demokratis karena setiap orang memiliki pilihan yang cukup banyak. Artinya, masing-masing orang yang memiliki hak suara dapat menentukan partai yang paling sesuai ideologinya. Namun dilihat dari sisi hasilnya, pemilu yang diikuti banyak partai biasanya kurang menguntungkan usaha setiap partai politik untuk memperoleh suara mayoritas sangat sulit tercapai. Keadaan ini biasanya akan melahirkan pemerintahan yang lemah. Hal ini terbukti, ketika Konstituante gagal menyusun Rancangan Undang-Undang Dasar untuk menggantikan UUDS 1950. Di samping itu, upaya untuk membentuk pemerintah yang stabil sangat sulit direalisasikan. Hal ini dapat dilihat dari usia pemerintahan yang relatif singkat, seperti:
1. Kabinet Burhanuddin Harapan (12 Agustus 1955 – 3 Maret 1956);
2. Kabinet Ali Sastroamidjojo II (20 Maret 1956 – 14 Maret 1957);
3. Kabinet Juanda (9 April 1957 – 10 Juli 1959).
Ternyata, usia Kabinet pasca Pemilu 1955 tidak jauh berbeda dengan usia Kabinet pada masa 1950 - 1955, seperti:
1. Kabinet M. Natsir (6 Oktober 1950 – 21 Maret 1951);
2. Kabinet Sukiman (27 April 1951 – 23 Februari 1952);
3. Kabinet Wilopo (3 April 1952 – 2 Juni 1953);
4. Kabinet Ali Sastroamidjojo I (31 Juli 1953 – 24 Juli 1955).

Apabila dikaji secara cermat, maka persoalannya terletak pada sistem yang diterapkan tidak sesuai. Pada waktu itu, kita menganut sistem demokrasi liberal. Dengan demikian, upaya Presiden Soekarno untuk kembali ke UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan langkah yang tepat.

C. Dekrit Presiden 5 Juli 1959
1. Sidang-sidang Konstituante
Tujuan Pemilu tahun 1955 adalah membentuk DPR dan Konstituante. Salah satu tugas Konstituante adalah menyusun atau merumuskan Rancangan Undang-Undang Dasar (Rancangan UUD) sebagai pengganti UUDS 1950. Sesuai dengan sifatnya yang sementara, maka UUDS 1950 harus diganti dengan UUD yang bersifat tetap. Oleh karena itu, setelah sukses membentuk Konstituante melalui Pemilu 1955, maka Konsituante diharapkan dapat melaksanakan tugasnya secara baik. Untuk itu, para anggota Konstituante mulai bersidang pada tanggal 10 Nopember 1956. Sidang Konstituante yang dilaksanakan di Bandung dipimpin oleh Wilopo SH, dan telah dibuka secara resmi dengan Pidato Presiden Soekarno. Namun dalam kenyataannya, sampai tahun 1958 Konstituante belum berhasil merumuskan
Rancangan UUD sebagaimana yang diharapkan. Kegagalan Konstituante untuk merumuskan Rancangan UUD bukan karena para anggota Konstituante tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugasnya, melainkan karena terjadinya perbedaan pendapat di antara para anggota Konstituante mengenai isi Rancangan UUD. Oleh karena itu, Sidang Konstituante cenderung dijadikan arena perdebatan antara para anggota Konstituante. Masing-masing anggota cenderung mengutamakan kepentingan partainya dan kurang memperhatikan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.
Para anggota Konstituante terpecah menjadi dua kelompok utama, yaitu kelompok Islam dan kelompok non Islam (nasionalis dan sosialis). Ternyata, antara kedua kelompok tersebut tidak pernah tercapai kata sepakat mengenai isi Rancangan UUD. Dengan demikian, tidak mengherankan apabila Konstituante, akhirnya gagal melaksanakan tugasnya. Dalam membangun kehidupan yang demokratis, perbedaan pendapat merupakan sesuatu yang wajar. Namun, bukan berarti masing-masing pribadi, kelompok, golongan, dan/atau partai dapat memaksakan kehendaknya.
Seiring dengan kegagalan Konstituante merumuskan Rancangan UUD, di luar ruang Sidang Konstituante berkembang pemikiran-pemikiran yang semakin kuat untuk kembali ke UUD 1945. Pawai, rapat umum, petisi, dan demonstrasi yang menuntut agar UUD 1945 diberlakukan kembali dilancarkan di mana-mana. Dalam menanggapi tuntutan tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan gagasan untuk kembali ke UUD 1945 dan pelaksanaan demokrasi terpimpin. Keinginan-keinginan untuk kembali ke UUD 1945 mendapat dukungan dari pimpinan ABRI (dalam hal ini Mayor Jenderal A.H. Nasution). Kemudian pimpinan ABRI menggerakkan Dewan Menteri untuk mendesak Konstituante agar segera menetapkan UUD 1945 secara konstitusional. Dewan Menteri mengadakan sidang pada tanggal 19 Februari 1959 dan menghasilkan keputusan mengenai pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke UUD 1945. Keputusan Dewan Menteri itu mengandung tiga hal pokok, yaitu:
  1. tentang UUD 1945,
  2. prosedur kembalinya ke UUD 1945, dan
  3. tentang masuknya golongan fungsional ke dalam DPR.
Artinya, perlu adanya pengangkatan calon anggota DPR dari partai politik dan dari golongan fungsional yang penempatannya diselang-seling secara bergantian. Di samping itu, diusulkan untuk mengangkat anggota DPR dari Golongan ABRI oleh Presiden. Sementara, untuk membantu tugas-tugas Presiden perlu dibentuk Front Nasional dengan Keputusan Presiden. Berdasarkan perkembangan tersebut, pada tanggal 25 April 1959 Presiden Soekarno menyampaikan amanat di depan Sidang Konstituante yang berisi anjuran untuk kembali ke UUD 1945. Amanat Presiden itu diperdebatkan dalam Konstituante dan akhirnya diputuskan untuk melakukan pemungutan suara sesuai dengan pasal 137 UUDS 1950. Pemungutan suara pun dilaksanakan sampai tiga kali, namun gagal mencapai dua pertiga (2/3). Dengan demikian, upaya untuk menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 secara konstitusional mengalami kegagalan. Terjadilah suasana yang menegangkan dan ada partai politik yang menyatakan tidak mau datang lagi ke Sidang Konstituante. Menanggapi perkembangan yang terjadi di dalam Konstituante, maka Presiden Soekarno menganggap situasi yang terjadi sebagai keadaan darurat. Itulah situasai yang melatarbelakangi dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

2. Keluarnya Dekrit Presiden
Setelah Konstituante gagal menetapkan UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Republik Indonesia, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan secara resmi di Istana Merdeka pada tanggal 5 Juli 1959 pukul 17.00. Adapun isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah sebagai berikut:
  1. Pembubaran Konstituante.
  2. Pemberlakuan kembli UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.
  3. Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Tanggapan terhadap Dekrit Presiden adalah sebagai berikut:
  1. Sebagian besar masyarakat mendukung penetapan dekrit oleh Presiden Soekarno.
  2. Kasad memerintahkan kepada seluruh anggota TNI untuk melaksanakan dan mengamankan pelaksanaan dekrit tersebut.
  3. Mahkamah Agung membenarkan dekrit tersebut,
  4. DPR secara aklamasi menyatakan kesediaannya untuk terus bekerja sesuai dengan
  5. ketentuan UUD 1945. Pernyataan DPR ini disampaikan dalam sidang tanggal 22 Juli 1959.


0 komentar:

Posting Komentar

Copyright 2009 Belajar IPS Bersama CHOLIFA. All rights reserved.
Bread Machine Reviews | watch free movies online by Blogger Templates