Syarat-syarat
uang:
1. Tahan lama
2. Mudah dibawa-bawa
3. Nilainya stabil
4. Mudah dibagi-bagi tanpa mengurangi nilai
keseluruhan dan mudah disimpan
Fungsi uang ada dua yaitu fungsi asli dan fungsi
turunan. Fungsi asli yaitu sebagai alat tukar dan alat satuan hitung. Fungsi
turunan uang adalah sebagai alat pembayaran yang sah, alat penimbun kekayaan,
alat pembentuk modal.
Jenis-jenis uang:
- Uang kartal (uang kertas dan uang logam)
- Uang giral (Cek, bilyet giro, telegraphic
transfer)
Nilai uang ada 4, yaitu:
a. Nilai nominal (nilai yang tertera pada uang,
misal Rp1000, Rp5000)
b. Nilai bahan untuk membuat uang
c. Nilai riil (nilai tukar terhadap barang)
d. Nilai eksternal (Nilai tukar terhadap valuta asing/kurs)
A. PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN
Perusahaan merupakan kombinasi dan berbagai sumber
daya ekonorni (resources) seperti alam, tenaga kerja, modal, dan manajemen
(managerial skill) dalam memproduksi barang dan jasa untuk mencapai hijuan
tertentu. Berbagai tujuan perusahaan antara lain: untuk memperol eh keuntungan
maksimal, menjamin kelangsungan hidup perusahaan, memenuhi kehutuhan
masyarakat, menciptakan kesempatan kerja, dan heberapa ahli manajemen keuangan
mengemukakan tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan atau
memaksimumkan kemakmuran pemegang saham.
Secara umum perusahaan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
pertama
perusahaan keuangan (financial enterprise) dan
kedua,
perusahaan bukan keuangan (non financial enterprise). Perusahaan bukan keuangan
merupakan perusahaan manufaktur yang menghasilkan produk berupa barang
rnisalnya: mobil, baja. komputer dan atau perusahaan yang menyediakan jasa-jasa
non keuangan misalnya: transportasi dan pembuatan program komputer. Sedangkan
perusahaan keuangan, umurnnya lebih dikenal dengan istilah lembaga keuangan
(financial institution), yaitu perusahaan yang menyediakan jasa-jasa yang
berkaitan dengan keuangan
1) Transformasi atau perpindahan aset keuangan melalui
pasar.
Yaitu perpindahan dana dan pihak yang mengalami
kelehihan dana (surplus) kepada pihak yang mengalami kekurangan dana (deficit).
Hal ini merupakan fungsi yang di lakukan oleb perantara keuangan (financial
intermediaries) yang ini merupakan peranan penting dan lembaga keuangan.
Pelayanan jasa dilakukan oleh bank, perusahaan asuransi, dana pensiun dan
perusahaan pembiayaan.
2) Perdagangan aset keuangan atas nama pelanggan.
Pelayanan jasa yang dilakukan oleh pialang (hi-oker)
untuk meniheli atau menjual sekuritas atas perintah pelanggannya.
3) Perdagangan aset keuangan unluk kepentingn
perusahaan sendiri
Pelayanan jasa yang dilakukan oleh perusahaan efek
(dealer) untuk membeli alan menjual sekuritas untuk kepentingan perusahaan
sendiri.
4)membantu pembuatan aset keuangan untuk pelanggan, dan menjual aset keuangan tersebut kepada pelaku
pasar lainnya. Pelayanan jasa yang dilakukan oleh perusahaan penjamin dalam
emisi saham.
5) Menyediaan konsultasi investasi kepada pelaku pasar
yang lain.
6) Mengelola portofolio para pelaku pasar lain
(Fabozzi, 1994: 19).
Lembaga keuangan (financial institution) dapat
didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang aset utamanya berbentuk aset
keuangan (financial assets) maupun tagihantagihan (claims) yang dapat berupa
saham (stocks), obligasi (bonds) dan pinjaman (loans), daripada berupa aktiva
riil misalnya bangunan, perlengkapan (equipment) dan bahan baku (Rose & Frasser, 1988 : 4).
Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan,
yang dimaksud lembaga keuangp adalah semua badan yang rnelalui
kegiatan-kegiatan di bidang keuangan nienarik uang dan masyarakat dan
menyalurkan uang tersehut kembali ke masyarakat. Lembaga keuangan menyalurkan
kredit kepada nasabab atau nienginvestasikan dananya dalam surat berharga di pasar
keuangan (flnauial market). lembaga keuangan juga menawarkan bermacam – macam
jasa keuangan mulai dan perlindungan asuransi, menjual program pensiun sampai
dengan penyimpanan barang-barang berharga dan penyediaan suatu mekanisme untuk
pemhayaran dana dan transfer dana.
Proses transfer dana yang terjadi antara pihak yang kelebihan dana (surplus
unit) kepada pihak yang memhutuhkan dana (deficit unit) pada umumnya sangat
mernenlukan perantara atau mediator lembaga keuangan. Proses intermediasi
tersebut memberikan lua manifaat utatna.
Pertama,
memberikan kesenipatan kepada pihak surplus unit untuk menanamkan dananya dan
memperoleh keuntungan, sehingga membantu memobilisasi dana supaya tidak
menganggur.
Kedua, proses
tersehut akan rnernindahkan risiko dan pcnahung yailii dan surplus unit kepada
lciiihaga kcuangan alan kcpada pcmakai dana (deficit urii). .ladi keberadaan
lembaga keuangan tersebul dirnaksudkan agar proses alokasi atan transfer dana
dan pihak surplus unit kepada piliak deficit unit hisa herjalan lehib efisien
B. PERANAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan sebagai badan yang
melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sehagai
berikut:
1) Pengalihan aset (assets Transmutation)
2) Likuiditas (liquidity)
3) Alokasi pendapatan (incon allocation)
4) Trans’aksi atan transaction (Ycager
& Seitz, 1 )89 : 5)
1. Pengalilian Aset (Asset Transfer)
Lembaga keuangan memiliki aset dalam
bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai pinjaman
kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan kehutuhan
perninjam. Dana pembiayaan asset tersehut diperoleh dari tabungan masyarakat.
Dengan demikian lembaga keuangan sebcnarnya hanyalah mengalihkan atau
mernindahkan kewaiban penlinjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka waktu
jattih letnpo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban menjadi
suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset transimutation.
2. Likuiditas (liquidity)
Likitiditas berkaitan dengan kemainpuan
untuk rnemperoleh uang tunai pada saat dihutuhkan. Beberapa sekuritas sekunder
dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama dirnaksudkan untuk tujuan
likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito, sertifikat deposito
yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan likuiditas yang
tinggi, di samping tambahan pendapatan.
3. Realokasi Pendapatan (income
reallocation)
Dalam kenyataannya di niasyarakat banyak
individu merniliki penghasilan yang memadal dan nienyadari bahwa di masa datang
mereka akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan berkurang. Tintuk
rnenghadapi masa yang akan dating tersehut mereka menyisihkan atau
inerealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan datang. Untuk
melakukan hal tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja niembeli atau menyimpan
barang rnisalnya : tanab, rumah dan sebagainya, namun pemilikan sekuritas
sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program tahungan,
deposito, program pcnsiun, polis asuransi atau saharn-saham adalah jauh lebih
balk jika dihandingkan dengan alteniatif pertama.
4. Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder yang diterbitkan oleh
lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening giro, tabungan, (leposito dan
sehagainya, nicrupakan hagian dan sistem pembayaran. Giro atau rekening
tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada prinsipnya dapat berfungsi sehagal
narig. Produk-produk tabungan tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha
untuk rnernperrnudah mereka melakukan penukaran barang dan jasa. Dalam ha!
tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas sekunder (misalnya giro) untuk
mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya sehari-hari.
Dengan demikian lembaga keuangan berperan
sebagai lembaga perantara keuangan yang nienyediakan jasa—jasa untuk mepermudah
transaksi moneter.
Jenis Bank & Definisi
Secara umum bank adalah suatu badan usaha
yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum
untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini
adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti
definisi / pengertian masing-masing bank.
Jenis-Jenis Bank :
1. Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan
berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk
mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan,
mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan /
penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu
sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
2. Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan yang
menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi
seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk,
memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta
asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan
barang berharga, dan lain sebagainya.
3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank
penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki
dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan
jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan
dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia,
deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor
10 tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan menjadi Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat.
1. Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam
lalulintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum.
2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992
tentang Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang
menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat,
diantaranya:
1. menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan;
2. memberi kredit;
3. menyediakan pembiayaan bagi nasabah
berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah; dan
4. menempatkan dananya dalam bentuk
sertifikat Bank Indonesia (SBI)
C. BENTUK DAN PRODUK-PRODUK BANK
Beberapa bentuk produk
perbankan berupa pemberian kredit, pemberian jasa pembayaran dan peredaran
uang, serta bentuk jasa perbankan lainnya. Untuk penjelasannya sebagai berikut:
1. Pemberian kredit dengan berbagai macam
bentuk jaminan atau tanggungan misalnya tanggungan efek
2. Memberikan jasa-jasa dalam lalulintas
pembayaran dan peredaran uang yang terdiri:
a. Lalu lintas pembayaran dalam negeri
seperti transfer, inkaso.
b. Lalulintas pembayaran luar negeri
seperti pembukaan L/C (Letter of Credit) yaitu surat jaminan bank untuk
transaksi ekspor-impor.
3. Jasa-jasa perbankan lainnya yang
meliputi:
a. Jual-beli cek perjalanan (travellers
cheque)
b. Jual-beli uang kertas (bank note)
c. Mengeluarkan kartu kredit (Credit Card)
d. Jual-beli valuta asing.
e. Pembayaran listrik, telepon, gaji,
pajak
f. Menyiapkan kotak pengaman simpanan
(safe deposite box)
4. Bentuk-bentuk
simpanan di Bank
- Giro adalah simpanan pada bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
- Deposito Berjangka adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu
- Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan.
- Tabungan adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati.
0 komentar:
Posting Komentar